Baca Juga: Kapan Pengumuman Lolos Kartu Prakerja Gelombang 15? Simak Bocorannya Berikut
4. Pengoperasian supermarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas ruang belanja, jam operasional pukul 10.00 WIB-21.00 WIB.
5. Pengoperasian minimarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas minimarket, jam operasional pukul 08.00 WIB-21.00 WIB.
6. Hotel/resort/cottage/villa/homestay/penginapan diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas.
7. Pengoperasian wisata alam, desa wisata beserta fasilitas penunjangnya dan konservasi alam/hewan eks situ dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 WIB-17.00 WIB.
8. Pengoperasian wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 WIB-17.00 WIB.
9. Pengoperasian wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB-21.00 WIB.
10. Gelanggang renang atau kolam renang, waterpark waterboom baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, Resort, Cottage, Villa/ homestay/penginapan dan fasilitas tempat wisata, diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB-17.00 WIB.
11. Arena bernyanyi baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, resort, cottage, villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB-21.00 WIB.