Bioskop Sudah Buka di Bogor dengan Sejumlah Aturan Prokes Ketat

- 21 Maret 2021, 20:38 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno mengunjumgi bioskop XXI di Mal Boxies Kota Bogor, Minggu, 21 Maret 2021.
Wali Kota Bogor Bima Arya didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno mengunjumgi bioskop XXI di Mal Boxies Kota Bogor, Minggu, 21 Maret 2021. /Pemkot Bogor/

Baca Juga: Kapan Pengumuman Lolos Kartu Prakerja Gelombang 15? Simak Bocorannya Berikut

4. Pengoperasian supermarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas ruang belanja, jam operasional pukul 10.00 WIB-21.00 WIB.

5. Pengoperasian minimarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas minimarket, jam operasional pukul 08.00 WIB-21.00 WIB.

6. Hotel/resort/cottage/villa/homestay/penginapan diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas.

7. Pengoperasian wisata alam, desa wisata beserta fasilitas penunjangnya dan konservasi alam/hewan eks situ dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 WIB-17.00 WIB.

Baca Juga: Live Streaming dan Sinopsis Vincenzo Episode 10, Vincenzo Tunjukkan Jati Dirinya sebagai Anggota Mafia

8. Pengoperasian wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 WIB-17.00 WIB.

9. Pengoperasian wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB-21.00 WIB.

10. Gelanggang renang atau kolam renang, waterpark waterboom baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, Resort, Cottage, Villa/ homestay/penginapan dan fasilitas tempat wisata, diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB-17.00 WIB.

11. Arena bernyanyi baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, resort, cottage, villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB-21.00 WIB.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah