PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menahan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW).
Sebelumnya Aa Umbara dan Andri Wibawa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Kamis 1 Maret 2021.
Selain Aa Umbara dan Andri Wibawa, KPK juga menetepakan M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kedua tersangka, Aa Umbara dan Andri Wibawa sebelumnya sempat tidak menghadiri pemanggilan pada Kamis 1 April 2021 lalu lantaran mengaku sakit hingga kemudian kembali dipanggil pada Jumat, 9 April 2021 kemarin.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan masa penahanan kedua tersangka tersebut saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 9 April 2021.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan kepada para tersangka masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung mulai dari 9 April-28 April 2021 denga penahanan rutan," kata Ghufron.
Baca Juga: Prosedur Isi Formulir Pengaduan Prakerja untuk Atasi Kendala Terkait Kartu Prakerja
Dengan mempertimbangkan efek pandemi Covid-19, Aa Umbara dan Andri Wibawa ditahan di rutan yang berbeda. Aa Umbara dikabarkan ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK.