Setelah Sempat Sakit, Aa Umbara dan Andri Wibawa Resmi Ditahan KPK di Rutan yang Berbeda

- 10 April 2021, 17:05 WIB
Tangkapan layar jumpa pers KPK seusai menetapkan penahanan Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan anaknya, Andri Wibawa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemik Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020, Jumat 9 April 2021.
Tangkapan layar jumpa pers KPK seusai menetapkan penahanan Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan anaknya, Andri Wibawa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemik Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020, Jumat 9 April 2021. /Twitter/@KPK_RI/

Sedangkan Andri Wibawa akan ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling CI (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

"Sebagai tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka kepada para tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: PM Norwegia Didenda Usai Langgar Prokes, Sindiran Rizal Ramli: Betul-betul Negara Hukum Bukan Negara Kekuasaan

Sebelum kedua tersangka itu, M Totoh diketahui sudah ditahan lebih dulu oleh KPK terhitung sejak tanggal 1 April 2021 sampai 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dari kegiatan pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19 tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sebesar Rp1 miliar.

Sedangkan, M Totoh menerima keuntungan sebesar Rp2 miliar dan Andri juga diduga mendapatkan keuntungan sejumlah Rp2,7 miliar.

Baca Juga: Heran PT Pelni Batalkan Kajian Ramadhan karena Dinilai Radikal, Christ Wamea: Ini Namanya Komunis!

Atas tindakannya tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Pasal itu diketahui membahas tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo, Pasal 56 KUHP.

Sedangkan pihak swasta, atau Andri Wibawa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undanh Nomor 20 Tahun 2001 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 56 KUHP.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x