Pemkot Bandung Larang Sahur on The Road dan Ngabuburit, Buka Puasa Bisa di Area Kuliner dengan Syarat Berikut

- 10 April 2021, 20:38 WIB
Ilustrasi Gedung Sate, Kota Bandung.
Ilustrasi Gedung Sate, Kota Bandung. /Dok. Humas Pemprov Jabar

PR DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak mengizinkan kegiatan sahur on the road digelar warga selama Ramadhan 1412 H dengan alasan pandemi.

"Tidak ada sahur on the road," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Bandung dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 9 April 2021.

Dengan demikian, masyarakat diminta melakukan sahur di rumah masing-masing tanpa kerumunan yang juga berlaku untuk ngabuburit (menunggu buka puasa).

Baca Juga: Wagub Sebut Pembangunan Tugu Sepeda di Sudirman untuk Percantik Ibu Kota, Anggota DPRD DKI: Tidak Legendaris

"Meniadakan kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah subuh. Kegiatan kultum, ceramah dan lain lain diperbolehkan namun dilaksanakan dengan singkat (maksimal 15 menit)," ucapnya.

Pemkot Bandung akan mengawasi para pedagang aneka makanan untuk takjil atau berbuka puasa karena dikhawatirkan menjadi pusat kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19.

Namun, sejumlah lokasi kuliner tetap dapat memberikan layanan makanan dan minuman selama Ramadhan dengan syarat disiplin protokol kesehatan dan hanya bisa beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Risma Bantah Bukan Marah-marah Tapi Memotivasi Tagana Saat di NTT, Gus Umar: Iyain Aja, daripada Ikutan Emosi

"Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun tetap diberikan Batasan yaitu 50% dari kapasitas tempat makan," ujar Oded.

"Termasuk mal dan pusat perbelanjaan (relaksasi waktu operasional)," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran terkait panduan ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Diakui Sang Istri Sebagai Pengurus PP Muhammadiyah, Polisi Ungkap Identitas Asli Terduga Teroris FA

Sementara itu buka puasa bersama dapat dilakukan dengan jumlah orang yang hadir maksimal sebesar 50 persen dari total kapasitas.

"Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," tulis surat edaran bernomor 3/2021 tentang panduan ibadah dan aktivitas selama Ramadan 1412 H yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Sedangkan untuk salat tarawih dan salat Idulfitri tetap bisa berlangsung dengan jumlah jemaah paling banyak 50% dari total kapasitas ruangan. 

Baca Juga: Disebut KPK sebagai Surganya Para Koruptor, Singapura Bantah Tegas: Tidak Ada Dasar untuk Tuduhan Itu!

"Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," katanya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x