Diduga Gelar Pesta Narkoba, Oknum Kepala Sekolah MTs di Cianjur dan Keempat Rekannya Diamankan Polisi

- 15 April 2021, 21:10 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/dertricks

Selain itu, aparat juga menemukan sisa sabu dan alat hisap bekas dipakai di dalam kamar.

Ali juga menjelaskan bahwa pihaknya kini sedang melakukan pelacakan barang haram yang diduga beras dari jaringan lapas.

Baca Juga: Utak-atik Reshuffle Kabinet Jokowi, Akademisi Sebut Waktu Tepat untuk Sosok Muda Perkuat Tim Kepresidenan

“Kami masih melacak barang haram yang diduga berasal dari jaringan lapas,” ujar Ali.

Atas perilaku buruk tersebut kelima tersangka terancam kurungan 20 tahun penjara karena dijerat Pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kini kelima tersangka tersebut sedang menjalani pemeriksaan secara intensif guna pengembangan kasus.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x