Selain itu, aparat juga menemukan sisa sabu dan alat hisap bekas dipakai di dalam kamar.
Ali juga menjelaskan bahwa pihaknya kini sedang melakukan pelacakan barang haram yang diduga beras dari jaringan lapas.
“Kami masih melacak barang haram yang diduga berasal dari jaringan lapas,” ujar Ali.
Atas perilaku buruk tersebut kelima tersangka terancam kurungan 20 tahun penjara karena dijerat Pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kini kelima tersangka tersebut sedang menjalani pemeriksaan secara intensif guna pengembangan kasus.***