PR DEPOK - Seorang mahasiswa berinisial MUA yang berumur 26 tahun diamankan oleh jajaran Polsek Serpong karena diduga mengedarkan narkoba jenis ganja di perguruan tinggi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Serpong, AKP Yudi Permadi bahwa MUA ditangkap di sebuah minimarket kawasan Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan.
Tersangka tersebut ditangkap dengan barang bukti tiga kilogram ganja.
Baca Juga: Cara Mengisi Survei Tahap 1 Kartu Prakerja untuk Cairkan Insentif Survei Rp150 Ribu
“Jadi Polsek Sepong berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga pengedar, dengan barbuk tiga kilogram ganja,” ujar Yudi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 14 April 2021.
Menurut Yudi, tersangka memesan barang haram tersebut via ekspedisi menggunakan jalur darat.
Nantinya tersangka akan membuka kembali ganja tersebut menjadi bungkusan kecil berbentuk amplop kecil yang nantinya diedarkan dan dijual.
Baca Juga: 9 Tips Menurunkan Berat Badan Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan
MUA akan menjual ganja tersebut dengan membandrol harga Rp 50 ribu sampai Rp100 ribu per-satu amplopnya.