Seorang Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta Diamankan Polisi Karena Diduga Mengedarkan Narkoba

- 14 April 2021, 20:25 WIB
Pengungkapan pengedar ganja di Tangsel.
Pengungkapan pengedar ganja di Tangsel. /pmjnews.com

“Setelah dia mendapatkan ini (ganja), dia akan dipecah lagi dalam bentuk yang kecil amplop, kemudian diedarkan. Satu amplopnya itu Rp50 ribu sampai Rp100 ribu,” ujar Yudi.

Masih dari keterangan Yudi, tersangka MUA telah melakukan bisnis haram ini sekitar 1 tahun lamanya, serta dirinya mengedarkan ganja tersebut di lingkungan kampus di wilayah Jakarta.

Baca Juga: Link Live Streaming Dortmund Vs Manchester City, Kamis 15 April 2021 Pukul 02.00 Dini Hari WIB

“Untuk pengedarannya hampir 1 tahun dan juga direncanakan untuk wilayah penyebarannya ini dia memfokuskan kepada perguruan tinggi, di kampus-kampus,” ujar Yudi.

Dari perbuatannya tersebut, MUA terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara, karena dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2099 tentang Narkotika.

Sebelumnya tersangka MUA terdaftar sebagai mahasiswa di salah satu kampus swasta di wilayah DKI Jakarta.

Dirinya mendapatkan atau menerima pasokan narkoba jenis ganja tersebut dari temannya yang berada di Kota Padang, Sumatera Barat.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x