Apabila ada yang memesan, tersangka akan menjemput rekannya kemudian mengantarnya ke tempat yang telah dijanjikan untuk melayani konsumen.
"GMI berperan sebagai mucikari yang menyediakan jasa pijat plus-plus. Kami mendapat informasi adanya praktik prostitusi daring dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Syahduddi.
Lebih lanjut, dia mengatakan, dari pengangkapan tersebut, sejumlah barang bukti juga turut disita jajarannya.
Baca Juga: Ramalan Shio Naga, Ular, Kuda dan Kambing Rabu, 21 April 2021: Cek Keberuntunganmu Hari Ini
Barang-barang tersebut di antaranya, telepon genggam, alat kontrasepsi, seprai, pelumas pemijat, uang tunai senilai Rp1 juta, dan lain-lain.
Atas perbuatannya, GMI dijerat dengan pasal 21 jo pasal 45 UU ITE dan/atau pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar," tuturnya.***