Jual Jasa Pijat Plus-plus, Mucikari di Cirebon Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

- 21 April 2021, 05:40 WIB
Ilustrasi prostitusi online
Ilustrasi prostitusi online /Ilustrasi/Pikiran Rakyat

PR DEPOK - Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat berhasil menangkap seorang mucikari yang teribat kasus prostitusi online melalui media sosial.

Penangkapan itu bersamaan dengan pengungkapan kasus prostitusi online dengan modus operandi sebagai pijat plus-plus.

Pengungkapan kasus prostitusi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Syahduddi pada Selasa, 20 April 2021.

Baca Juga: Segera Klaim dan Tukarkan Kode Redeem Free Fire Hari Ini Rabu, 21 April 2021 Resmi dari Garena

"Satu kasus prostitusi daring berhasil kami ungkap saat operasi penyakit masyarakat," kata Kombes Pol Syahduddi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA pada Rabu, 21 April 2021.

Dia menjelaskan bahwa kasus prostitusi online tersebut berkedok pijat plus-plus dengan tersangka yang kini telah ditangkap.

Diketahui, tersangka yang diamankan pihak kepolisian berinisial GMI, warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon dan masih berusia 20 tahun.

Menurut Syahduddi, modus operandi praktik prostitusi online dilakukan tersangka dengan membuat akun di media sosial dan memakai nama serta foto perempuan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 21 April 2021: Nino Kembali Merasa Curiga dengan Tingkah Laku Elsa

Pada akun tersebut, lanjutnya, tersangka membuat status yang menawarkan jasa pijat plus-plus selama 1,5 jam dengan tarif pemesanan Rp250.000.

Apabila ada yang memesan, tersangka akan menjemput rekannya kemudian mengantarnya ke tempat yang telah dijanjikan untuk melayani konsumen.

"GMI berperan sebagai mucikari yang menyediakan jasa pijat plus-plus. Kami mendapat informasi adanya praktik prostitusi daring dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Syahduddi.

Lebih lanjut, dia mengatakan, dari pengangkapan tersebut, sejumlah barang bukti juga turut disita jajarannya.

Baca Juga: Ramalan Shio Naga, Ular, Kuda dan Kambing Rabu, 21 April 2021: Cek Keberuntunganmu Hari Ini

Barang-barang tersebut di antaranya, telepon genggam, alat kontrasepsi, seprai, pelumas pemijat, uang tunai senilai Rp1 juta, dan lain-lain.

Atas perbuatannya, GMI dijerat dengan pasal 21 jo pasal 45 UU ITE dan/atau pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar," tuturnya.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x