Ribuan Wanita di Karawang Gugat Cerai Suami Gegera Kecanduan Judi Online

- 20 September 2023, 16:21 WIB
Kabupaten Karawang mengalami lonjakan kasus perceraian yang mencengangkan dalam delapan bulan pertama tahun ini.*
Kabupaten Karawang mengalami lonjakan kasus perceraian yang mencengangkan dalam delapan bulan pertama tahun ini.* /Freepik/

PR DEPOK - Kabupaten Karawang mengalami lonjakan kasus perceraian yang mencengangkan dalam delapan bulan pertama tahun ini.

 

Sebanyak 2.356 wanita telah mengambil langkah berani untuk menggugat cerai suami mereka di Pengadilan Agama Karawang. Peristiwa ini telah menciptakan gelombang diskusi tentang hubungan dan faktor yang mempengaruhi kestabilan rumah tangga.

Kecanduan judi online telah menjadi isu yang semakin serius memicu pertengkaran dan perceraian dalam masyarakat modern saat ini. Kecanduan ini tidak hanya merusak pola hidup individu, tetapi juga berdampak negatif pada hubungan, keuangan, dan kesejahteraan sosial.

"Kasus istri gugat cerai suami di Kabupaten Karawang setiap tahun terus mengalami peningkatan. Salah satu faktornya adalah akibat kecanduan judi online," ujar Humas sekaligus juru bicara Pengadilan Agama Kelas 1 Karawang, Hakim Asep Syuyuti pada Senin, dkutip PikiranRakyat-Depok.com dari PikiranRakyat.com, pada Jum'at.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Besok, 21 September 2023: Situasi Cukup Sulit, Hadapi dengan Keberanian

Hakim Asep Syuyuti, juru bicara Pengadilan Agama Kelas 1 Karawang, mengungkapkan bahwa salah satu faktor dominan di balik gelombang perceraian ini adalah kecanduan judi online.

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus perceraian yang melibatkan kecanduan judi online telah mengalami peningkatan yang signifikan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x