Judi Online Jadi Salah Satu Faktor Istri Gugat Cerai Suami di Jawa Barat

- 20 September 2023, 15:44 WIB
Pengadilan Agama Karawang, Jawa Barat mengungkap bahwa sebanyak 2.356 istri telah menggugat cerai suaminya.*
Pengadilan Agama Karawang, Jawa Barat mengungkap bahwa sebanyak 2.356 istri telah menggugat cerai suaminya.* /(ANTARA/YouTube DPR RI)

PR DEPOK – Per bulan Januari hingga akhir bulan Agustus 2023 kemarin, Pengadilan Agama Karawang, Jawa Barat mengungkap bahwa sebanyak 2.356 istri telah menggugat cerai suaminya.

 

Gugatan cerai yang dilayangkan oleh para istri kepada suaminya ini diketahui terjadi karena berbagai macam penyebab. Adapun penyebab yang paling mendominasi adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus-menerus.

Perselisihan dan pertengkaran ini kebanyakan terjadi karena faktor ekonomi hingga sang istri yang sudah muak karena melihat suaminya kecanduan judi online.

Hal ini selaras dengan apa yang dijelaskan oleh Hakim Asep Syuyuti selaku Humas sekaligus juru bicara Pengadilan Agama Kelas 1 Karawang, Jawa Barat. Ia menjelaskan bahwa kasus istri yang menggugat cerai suaminya di Kabupaten Karawang mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Besok, 21 September 2023: Jangan Menunggu, Carilah Peluang Baru!

Salah satu faktor yang menjadi penyebab banyak istri menggugat cerai suaminya adalah judi online. Maraknya judi online membuat beberapa orang menjadi kecanduan berjudi.

Disisi lain, Ia juga menyebut bahwa kasus perceraian di Kabupaten Karawang, Jawa Barat sudah tercatat sebanyak 3.070 kasus dengan rincian cerai talak sebanyak 714 kasus dan cerai gugat sebanyak 2.356 kasus.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x