PR DEPOK - Wali Kota Bandung yang nonaktif, Yana Mulyana, baru-baru ini dipecat secara tidak hormat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena terlibat dalam kasus korupsi yang mencoreng nama baik pemerintahannya.
Pemecatan ini merupakan akibat dari keterlibatan Yana Mulyana dalam dugaan maling uang rakyat atau gratifikasi terkait proyek Bandung Smart City.
Keputusan pemecatan ini diumumkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, yang juga melantik enam pejabat pelaksana tugas (Pj) Wali Kota dan Pj Bupati.
Keputusan ini telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan menyatakan Yana Mulyana diberhentikan dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018-2023.
Dikatakan Pelantik, sebuah pernyataan dengan memberhentikan dengan tidak hormat saudara H. Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018-2023. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus, 4, 6, 11, dan 20 September 2023.
“Memberhentikan dengan tidak hormat saudara H. Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018-2023. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus, 4, 6, 11, dan 20 September 2023,” ujar pelantik.