Susut Kepemimpinan Yana Mulyana: Kasus Gratifikasi Jadi Sorotan Utama

- 20 September 2023, 18:24 WIB
Wali Kota Bandung yang nonaktif, Yana Mulyana dipecat secara tidak hormat bunut kasus gratifikasi proyek Bandung Smart City.*
Wali Kota Bandung yang nonaktif, Yana Mulyana dipecat secara tidak hormat bunut kasus gratifikasi proyek Bandung Smart City.* /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menjelaskan bahwa proses pemecatan Yana Mulyana telah mengikuti jalur hukum yang berlaku.

Dasar dari putusan ini adalah keterlibatan Yana dalam kasus hukum yang sedang berjalan. Ini menunjukkan bahwa Kemendagri menjalankan prosedur hukum dengan ketat dan berdasarkan putusan pengadilan.

Baca Juga: Nikmat Tenan! Ini 8 Pilihan Bakso di Kabupaten Pemalang yang Paling Joss, Lokasi di Sini

Kasus korupsi yang menimpa Yana Mulyana melibatkan dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang dan fasilitas senilai hingga Rp400.407.000 dalam proyek Bandung Smart City, yang mencakup pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hendra Eka Saputra, mengungkapkan bahwa uang gratifikasi yang diterima Yana berasal dari pihak swasta.

 

“Itu ada proses hukum, ya, yang dilewati, jadi Kementerian Dalam Negeri hanya mengikuti proses hukum. Berdasarkan keputusan dari pengadilan, itulah yang menjadi rujukan, menjadi pegangan Menteri Dalam Negeri untuk menindaklanjuti sehingga keluarlah SK pemberhentiannya,” kata Benni Irwan.

Pelaku yang memberikan gratifikasi kepada Yana antara lain adalah Benny selaku direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x