Susut Kepemimpinan Yana Mulyana: Kasus Gratifikasi Jadi Sorotan Utama

- 20 September 2023, 18:24 WIB
Wali Kota Bandung yang nonaktif, Yana Mulyana dipecat secara tidak hormat bunut kasus gratifikasi proyek Bandung Smart City.*
Wali Kota Bandung yang nonaktif, Yana Mulyana dipecat secara tidak hormat bunut kasus gratifikasi proyek Bandung Smart City.* /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

Baca Juga: 5 Tempat Wisata yang Paling Menarik di Kota Ciamis, Jawa Barat

Uang suap tersebut juga diberikan oleh mantan Kadishub Kota Bandung, Dadang Gunawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal. Mereka meminta Yana untuk mengarahkan proyek kepada perusahaan Benny dan Sony dalam pengadaan CCTV dan layanan ISP di Kota Bandung.

Tindakan suap ini terjadi dalam periode 2022 hingga 2023 di berbagai lokasi, termasuk Pendopo Wali Kota Bandung, Kantor PT Wijaya Jaya Travelindo, Perumahan Citra 2 Pegadungan Jakarta Barat, dan Blue Sapphire Lounge Internasional Garuda Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Yana diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai, mata uang asing, dan bahkan barang mewah seperti sepatu merk Louis Vuitton.

 

Yana Mulyana saat ini dihadapkan pada berbagai tuduhan pelanggaran hukum, termasuk Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini mengatur tentang penerimaan suap dan korupsi. Pemecatan Yana Mulyana adalah langkah tegas yang diambil oleh Kemendagri sebagai respons terhadap tindakan korupsi yang dilakukan oleh seorang pejabat publik.

Baca Juga: KUR Mikro BNI Bisa Tawarkan Pinjaman hingga Rp50 Juta, Cek Syaratnya di Sini

“Telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yaitu menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung menerima uang," ujar Hendra, dikutip dari Antara, 20 September 2023.

Kasus pemecatan Yana Mulyana mengingatkan kita akan pentingnya menjaga integritas dan etika dalam pemerintahan. Tindakan tegas seperti ini harus menjadi pesan bagi pejabat publik lainnya bahwa korupsi dan penerimaan gratifikasi tidak akan ditoleransi.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x