Sejumlah Kepala Daerah di Jawa Barat Mengundurkan Diri untuk Nyaleg, Ketahui Syarat Jadi Caleg Menurut UU

- 22 Agustus 2023, 17:05 WIB
Sejumlah Kepala Daerah di Jawa Barat Mengundurkan Diri untuk Nyaleg
Sejumlah Kepala Daerah di Jawa Barat Mengundurkan Diri untuk Nyaleg /Simpeldesa

PR DEPOK - Banyak sejumlah kepala daerah yang sudah mulai mengundurkan diri dari jabatannya untuk mendaftarkan diri pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Di antaranya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Wakilnya, H. Aming, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, dan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.

Adapun alasan pengunduran diri yang dilakukan sejumlah kepala daerah, merupakan langkah yang harus diambil sebagai salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Caleg). Sebagaimana sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

Mekanisme Proses pengunduran diri kepala daerah diatur juga dalam undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta PP yang mengatur secara teknis tentang pengunduran diri Kepala Daerah yakni PP Nomor 32 Tahun 2018.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Tempat Makan Bakso Populer dan Paling Ramai di Kota Bogor

Proses pengunduran diri Kepala Daerah cukup panjang sebelum disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Daerah yang akan mengundurkan diri sebelumnya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan partai politiknya. Selanjutnya pengajuan pengunduran diri Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD masing- masing yang selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, pengunduran diri sebagai Kepala Daerah merupakan salah satu syarat dalam pencalonan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Lenteng Agung, Truk Tabrak 7 Pemotor Diduga Gegara Lawan Arah

Berikut Syarat untuk mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif dalam Pemilihan umum 2024.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: jdih.kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x