PR DEPOK - Banyak sejumlah kepala daerah yang sudah mulai mengundurkan diri dari jabatannya untuk mendaftarkan diri pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Di antaranya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Wakilnya, H. Aming, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, dan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.
Adapun alasan pengunduran diri yang dilakukan sejumlah kepala daerah, merupakan langkah yang harus diambil sebagai salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Caleg). Sebagaimana sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
Mekanisme Proses pengunduran diri kepala daerah diatur juga dalam undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta PP yang mengatur secara teknis tentang pengunduran diri Kepala Daerah yakni PP Nomor 32 Tahun 2018.
Baca Juga: 8 Rekomendasi Tempat Makan Bakso Populer dan Paling Ramai di Kota Bogor
Proses pengunduran diri Kepala Daerah cukup panjang sebelum disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Daerah yang akan mengundurkan diri sebelumnya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan partai politiknya. Selanjutnya pengajuan pengunduran diri Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD masing- masing yang selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, pengunduran diri sebagai Kepala Daerah merupakan salah satu syarat dalam pencalonan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Lenteng Agung, Truk Tabrak 7 Pemotor Diduga Gegara Lawan Arah
Berikut Syarat untuk mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif dalam Pemilihan umum 2024.