Sejumlah Kepala Daerah di Jawa Barat Mengundurkan Diri untuk Nyaleg, Ketahui Syarat Jadi Caleg Menurut UU

- 22 Agustus 2023, 17:05 WIB
Sejumlah Kepala Daerah di Jawa Barat Mengundurkan Diri untuk Nyaleg
Sejumlah Kepala Daerah di Jawa Barat Mengundurkan Diri untuk Nyaleg /Simpeldesa

- Berumur 21 Tahun atau lebih terhitung setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)

- Tinggal Negara Kesatuan Republik Indonesia di NKRI

- Dapat berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia

Baca Juga: Pertarungan Xiaomi Mix Fold 3 vs Vivo X Fold 2, Perbandingan Spesifikasi yang Menggetarkan

- Berpendidikan paling rendah SMA, MA, SMK, atau Sekolah Kejuruan Lainnya

- Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa

- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika

- Sehat jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

Baca Juga: BPNT Rp200.000 Kapan Cair di Jawa Barat? Cek Pencairan dan Nama Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

- Terdaftar sebagai pemilih

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: jdih.kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x