- Bersedia bekerja penuh waktu
- Mengundurkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali kota, Wakil Wali Kota, Kepala Desa, Perangkat desa, Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polri, Direksi, Komisaris, Dewan pengawas, Karyawan BUMN dan BUMD, dan Badan lainnya yang anggarannya bersumber dari negara
- Mengundurkan diri sebagai Panitia Pemilu, Penyelenggara Pemilu dan Panitia Pengawas
Baca Juga: Pasti Deudeuieun! 5 Tempat Bakso Terenak dan Legendaris di Kota Garut
- Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai Akuntan Publik, Advokat, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara
- Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan BUMN, BUMD, dan Badan yang keuangannya bersumber dari anggaran negara
- Menjadi anggota partai politik
- Dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan
Baca Juga: Uenak Tenaan! 6 Tempat Makan Gudeg di Jember yang Bikin Merinding Lidah!
- Dicalonkan hanya oleh satu partai politik