Sejumlah Kepala Daerah di Jawa Barat Mengundurkan Diri untuk Nyaleg, Ketahui Syarat Jadi Caleg Menurut UU

- 22 Agustus 2023, 17:05 WIB
Sejumlah Kepala Daerah di Jawa Barat Mengundurkan Diri untuk Nyaleg
Sejumlah Kepala Daerah di Jawa Barat Mengundurkan Diri untuk Nyaleg /Simpeldesa

- Bersedia bekerja penuh waktu

- Mengundurkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali kota, Wakil Wali Kota, Kepala Desa, Perangkat desa, Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polri, Direksi, Komisaris, Dewan pengawas, Karyawan BUMN dan BUMD, dan Badan lainnya yang anggarannya bersumber dari negara

- Mengundurkan diri sebagai Panitia Pemilu, Penyelenggara Pemilu dan Panitia Pengawas

Baca Juga: Pasti Deudeuieun! 5 Tempat Bakso Terenak dan Legendaris di Kota Garut

- Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai Akuntan Publik, Advokat, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara

- Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan BUMN, BUMD, dan Badan yang keuangannya bersumber dari anggaran negara

- Menjadi anggota partai politik

- Dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan

Baca Juga: Uenak Tenaan! 6 Tempat Makan Gudeg di Jember yang Bikin Merinding Lidah!

- Dicalonkan hanya oleh satu partai politik

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: jdih.kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah