Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar mencatat, terdapat 29 kasus (2015), 30 kasus (2016), 51 kasus (2017), 17 kasus (2018), 13 kasus (2019), 10 kasus (2021) dan 12 kasus (sampai Maret 2021) di Jabar dalam kurun waktu 7 tahun terakhir.
Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO untuk mencegah kasus tersebut menjadi task force dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Nomor 467/KEP.402-YANBANGSOS/2019.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Libra, Scorpio dan Sagitarius Besok, 30 April 2021: Berpikirlah dengan Stabil
"Tugas utama gugus tugas ini adalah melakukan upaya preventif, penegakan hukum, kuratif dan rehabilitatif korban TPPO," ujar Ridwan Kamil.***