AT Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Kasus Pencabulan, Bantah Jual Korban ke Lelaki Hidung Belang

- 22 Mei 2021, 12:18 WIB
Polres Metro Bekasi menggelar konfrensi pers kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Polres Metro Bekasi menggelar konfrensi pers kasus pemerkosaan anak di bawah umur. /Dok. PMJ News.

PR DEPOK – AT, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur sekaligus anak salah satu anggota DPRD Bekasi akhirnya ditangkap.

Namun dalam keterangannya, AT membantah telah menjual korban kepada lelaki hidung belang.

Setelah beberapa hari menjadi buronan, AT yang berusia 21 tahun ini akhirnya diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota, pada Jumat, 21 Mei 2021.

Baca Juga: Jaksa Akui Salah dan Minta Maaf ke Habib Rizieq, HNW: Ini Kuatkan HRS Dkk tuk Dibebaskan Murni Demi Keadilan

Dikabarkan, penyerahan AT ini dilakukan oleh pihak keluarga termasuk sang ayah yang adalah anggota DPRD Bekasi, IHT.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, keluarga tersangka menyerahkan AT kepada pihak kepolisian dengan didampingi kuasa hukum.

Diketahui bersama, AT sempat melarikan diri sesaat setelah mengetahui dirinya dilaporkan oleh korban.

Baca Juga: Sebut Kerumunan Ultah Khofifah Seakan Pandemi Tak Berarti, Prof Zubairi: Kenapa Tidak Digelar Privat? Merenung

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan bahwa AT kabur karena ketakutan melihat pemberitaan media yang bertubi-tubi.

"Tersangka AT kabur ketakutan. Dia melihat pemberitaan media yang bertubi-tubi sehingga melarikan diri," ujarnya menjelaskan.

Menurut Aloysius, tersangka AT melarikan diri ke rumah saudaranya di daerah Cilacap, Jawa Tengah saat dirinya dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: Sebut Siswa Hina Palestina di DO, Abu Janda Provokasi Dukung Israel Tak Diproses Hukum, Haris: Apa Ini Adil?

Setelah beberapa hari di sana, dijelaskan dia, pelaku kemudian berpindah tempat ke Bandung, Jawa Barat.

Dari keterangan AT kepada polisi, ia membantah telah melakukan tindak eksploitasi seksual terhadap korban dan menjualnya kepada pria hidung belang.

Tak hanya itu, AT juga mengatakan bahwa korban sudah menjadi wanita panggilan sebelum mengenal tersangka.

Baca Juga: Amien Rais Khawatir Jokowi Lengser di Tengah Jalan, Ferdinand: Sebaiknya Urus Saja Partai Barumu Itu!

Terkait pernyataan AT, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan pihaknya akan tetap menyelidiki kasus ini lanjut.

"Dari pemeriksaan terhadap tersangka, dia tidak mengakui kegiatan menjual korban, hanya persetubuhan di bawah umur," jelasnya.

Atas perbuatannya, AT dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Junto 76 D Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x