Polres Bekasi Tangkap Preman yang Lakukan Aksi Pemalakan Terhadap Sopir Kontainer Marunda Center

- 12 Juni 2021, 17:05 WIB
Keterangan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan.
Keterangan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan. /PMJ News

PR DEPOK – Kepolisian Resor Metropolitan (Polres) Bekasi menangkap enam preman yang seringkali melakukan aksi pemalakan kepada para sopir truk kontainer yang berlokasi di Kawasan Industri Marunda Center, Jalan Marunda Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Semalam petugas kami berhasil mengamankan enam orang di lokasi itu,” ucap Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Hendra Gunawan dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu, 12 Juni 2021.

Keenam preman yang diringkus tersebut adalah UF, AAS, JP, RK, SB, dan FN. Mereka adalah warga dari Kampung Turi Jaya yang letaknya berada di dekat akses ke kawasan industri Marunda Center.

Polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti dari tangan para tersangka berupa uang dari hasil pemalakan senilai Rp39.500 dan dua kardus air mineral yang dipakai tersangka saat memulai aksinya.

Baca Juga: Covid-19 di DKI Naik Drastis 302 Persen, Ferdinand: Ini Bukan Urusan Anies, Dia Lagi Sibuk Panen ke Sumedang

Hendra mengatakan bahwa penangkapan keenam tersangka berkaitan dengan instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kapolri sehubungan dengan munculnya keluhan sopir truk yang biasanya mendapatkan tindakan pemalakan dari preman.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Andi Odang mengungkapkan bahwa kasus ditangkapnya enam preman ini diawali adanya informasi dari warga yang didapatkan petugas sehubungan dengan adanya praktik pungutan liar.

“Unit Jatanras yang mendapat informasi langsung bergegas ke lokasi dan mengamankan enam oknum yang sedang memungut uang dari pengemudi truk yang memasuki kawasan industri,” terang Andi Oddang.

Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan memasarkan air mineral dengan paksaan kepada sopir truk yang berlalu lalang dengan harga senilai Rp7.000.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x