Minta Maaf ke Warga Jawa Barat Terkait PPKM Darurat, Ridwan Kamil: Maaf Atas Ketidaknyamanan 2 Minggu ke Depan

- 2 Juli 2021, 19:01 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sampaikan mohon maaf pada warga Jawa Barat terkait Penerapan PPKM Darurat Jawa -Bali.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sampaikan mohon maaf pada warga Jawa Barat terkait Penerapan PPKM Darurat Jawa -Bali. //Humas Jabar

PR DEPOK - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengucapkan permohonan maafnya kepada masyarakat Jawa Barat.

Permohonan maaf tersebut ia sampaikan lantaran kini pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat rencananya akan dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021, yang berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Lirik Lagu Leave Before You Leave Me dari Marshmello dan Jonas Brothers

Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maafnya atas ketidaknyamanan yang akan dirasakan masyarakat dalam dua pekan mendatang akibat diterapkannya PPKM Darurat.

Pernyataan tersebut Ridwan Kamil sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @ridwankamil, pada Jumat, 2 Juli 2021.

"Kepada warga Jawa Barat tercinta, sebelumnya kami menghaturkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang akan terjadi dalam 2 minggu ke depan. Pemerintah sudah memutuskan akan memberlakukan PPKM Darurat serempak di Jawa Bali selama tanggal 3-20 juli 2021.(1/2)," ujar Ridwan Kamil, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Lebih lanjut, Ridwan Kamil juga menyampaikan bahwa PPKM Darurat ini dilakukan sebagai upaya yang diharapkan bisa menurunkan kasus Covid-19 dalam dua minggu ke depan.

Baca Juga: Harga Isi Ulang Oksigen Satu Meter Kubik Capai Rp18.000 atau Naik Rp3.000-Rp5.000 per Kilogram

Ia menuturkan bahwa semua kegiatan publik mayoritas akan ditutup, kecuali untuk kegiatan kritikal atau esensial.

Ridwan Kamil menyampaikan harapannya dengan adanya PPKM Darurat, kasus Covid-19 bisa lebih terkendali dan nakes tidak kewalahan lagi.

"Semua upaya ini diharapkan bisa menurunkan kasus selama 2 minggu ke depan. Semua kegiatan publik mayoritas akan ditutup, kecuali kegiatan kritikal/esensial. Semoga kasus bisa menurun lebih terkendali dan RS/Nakes tidak kewalahan lagi. Hatur Nuhun. (2/2 - selesai)," kata Ridwan Kamil.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan bahwa pemerintah akan mulai menerapkan PPKM Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: Wali Kota Depok Instruksikan ASN Khatam Alquran Sepekan Sekali, JJ Rizal: Bapak Itu Bukan Pemuka Agama

Presiden Jokowi menyampaikannya dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 1 Juli 2021.

"Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @ridwankamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah