PR DEPOK - Penerapan aturan sistem ganjil genap pelat nomor kendaraan bermotor kembali diberlakukan Kota Bogor, Jawa Barat.
Penerapan aturan sistem ganjil genap di Kota Bogor tersebut diberlakukan kembali selama tiga hari, mulai Jumat, 23 Juli 2021 sampai Minggu, 25 Juli 2021.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, terdapat 17 check point dalam aturan ganjil genap di kota Bogor mulai Jumat sampai Minggu mendatang.
Kombes Pol Susatyo selaku Kapolresta Bogor Kota menerangkan bahwa 17 check point tersebut meliputi lokasi di dalam kota maupun di luar batas kota secara situasional selama 24 jam.
Kombes Pol Susatyo juga menerangkan penentuan titik lokasi check point tersebut dilakukan dua jam sebelum pelaksanaan.
"Check point dan sekat yang akan kami tentukan titiknya itu hanya dua jam sebelum kami melaksanakan," ujarnya.
Kombes Pol Susatyo menambahkan ada pengecualian dari penerapan sistem ganjil genap tersebut.
"Tentunya ada pengecualian bagi para nakes, kendaraan darurat, termasuk kendaraan online, pengangkut sembako," ucapnya.
Baca Juga: Uya Kuya Disentil Ridwan Kamil Soal Masker: Kita Campaign Apapun Tetap Dianggap Salah oleh Netizen
Dalam hal ini, Kombes Pol Susatyo juga menambahkan bahwa dirinya berharap penerapan sistem ganjil genap ini bisa dimengerti oleh masyarakat luas.
"Kami berharap ini bisa dimengerti masyarakat luas," tuturnya.
Berikut ini 17 check point sistem ganjil genap di kota Bogor.
1. Simpang Jembatan Merah
2. Simpang Empang
3. Simpang Baranangsiang
4. Simpang MCD Lodaya
5. Simpang Pos Terpadu Juanda
6. Simpang Denpom
7. Simpang Warung Jambu
8. Simpang SPBU Vivo Air Mancur
9. Simpang ex Bale Binarum
Baca Juga: Rektor UI Mundur dari Jabatan Komisaris BUMN, Fahri Hamzah: Tolong Diam Ya
10. Underpass Soleh Iskandar
11. Simpang Tol BORR
12. Putaran SPBU Veteran
13. Simpang Salabenda
14. Simpang Ciawi
15. Simpang Dramaga
16. Simpang Yasmin
17. Simpang Brimob Kedung Halang.
Hal tersebut diterangkan Kombes Pol Susatyo di kota Bogor pada Kamis, 22 Juli 2021.***