Pemerintah Jawa Barat Terapkan PPKM Level 3, Berikut Aturannya

- 11 Agustus 2021, 16:30 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil./Instagram/@ridwankamil
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil./Instagram/@ridwankamil /

PR DEPOK – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil baru-baru ini turut memberikan pernyataan terkait situasi terkini di Jawa Barat.

Hal tersebut, Ridwan Kamil sampaikan langsung melalui unggahan akun media sosial Instagram miliknya.

Dalam unggahan tersebut, dia membagikan adanya kabar baik terkait situasi yang berkembang di Jawa Barat.

Baca Juga: Panel Perubahan Iklim PBB: Pemanasan Global Berlangsung Lebih Cepat dan Lebih Menakutkan

SEDIKIT KABAR GEMBIRA, PENYESUAIAN EKONOMI BERTAHAP DENGAN KEHATI-HATIAN,” kata Ridwan Kamil seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @ridwankamil pada 10 Agustus 2021.

Kang Emil, sapaan akrabnya itu menerangkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di 15 daerah kota atau kabupaten.

PERATURAN PPKM LEVEL 3 (ada sekitar 15 daerah di Jawa Barat),” ujarnya.

Baca Juga: Soroti Soal Penghapusan Angka Kematian Covid-19, dr. Tirta: Bilang Aja Penanganan Pandemi Kurang Sukses

Ia menerangkan bahwa pusat perbelanjaan pada level tersebut dibuka sebesar 25 persen dan dibuka maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @ridwankamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah