"Kami dari Tim Gabungan Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor mendalami laporan tersebut dan berdasarkan pendalaman lapangan, kami melakukan razia di hotel yang terindikasi banyak menerima tamu untuk berbuat asusila," ucapnya.
Agustiansyah menjelaskan bahwa razia tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengarahkan masyarakat agar taat pada aturan yang berlaku di masa pandemi Covid-19 saat ini.
"Kita menjaga agar dalam situasi pandemi Covid-19 ini semua bisa taat pada aturan," ujarnya.
Agustiansyah mengatakan beberapa pasangan muda yang terjaring razia tersebut terbukti melakukan praktik prostitusi online.
"Transaksinya dengan menggunakan aplikasi pesan chat," katanya.
"Pesan chat itu ada pada masing-masing telepon seluler mereka, yang membuat janji di hotel ini," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 24 pasangan yang terjaring razia tersebut akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yakni melanggar asusila.
Agustiansyah menambahkan pihaknya akan memperdalam lagi pelanggaran yang dilakukan para pemuda mesum tersebut.