PR DEPOK – Semenjak kebijakan PPKM diterapkan, syarat naik pesawat turut diatur pemerintah guna menekan penyebaran Covid-19.
Syarat-syarat naik pesawat pun mengikuti kebijakan PPKM Level 4 dan Level 3 baik di dalam wilayah Jawa-Bali dan di luar wilayah Jawa-Bali.
Terkait syarat naik pesawat terbaru, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto membeberkan beberapa ketentuan terkait.
Menurut Novie Riyanto, syarat naik pesawat akan merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 melalui Surat Edaran Nomor SE 62 Tahun 2021 yang berlaku 11 Agustus 2021.
Syarat-syarat naik pesawat wilayah PPKM Jawa-Bali
Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
“Dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,” kata Novie dalam keterangannya, pada Rabu 11 Agustus 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, Ji Chang Wook Lanjutkan Proses Syuting Drama The Sound of Magic