Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Kategori Wilayah PPKM Level 4 hingga Level 3 Dalam dan Luar Jawa-Bali

- 12 Agustus 2021, 08:20 WIB
Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta. /Antara/Fauzan/

PR DEPOK – Semenjak kebijakan PPKM diterapkan, syarat naik pesawat turut diatur pemerintah guna menekan penyebaran Covid-19.

Syarat-syarat naik pesawat pun mengikuti kebijakan PPKM Level 4 dan Level 3 baik di dalam wilayah Jawa-Bali dan di luar wilayah Jawa-Bali.

Terkait syarat naik pesawat terbaru, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto membeberkan beberapa ketentuan terkait.

Baca Juga: Jika Mangkir Sekali Lagi dari Panggilan Polisi, Adam Deni Ungkap Jerinx SID akan Dijemput secara Paksa

Menurut Novie Riyanto, syarat naik pesawat akan merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 melalui Surat Edaran Nomor SE 62 Tahun 2021 yang berlaku 11 Agustus 2021.

Syarat-syarat naik pesawat wilayah PPKM Jawa-Bali

Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

“Dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,” kata Novie dalam keterangannya, pada Rabu 11 Agustus 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, Ji Chang Wook Lanjutkan Proses Syuting Drama The Sound of Magic

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x