Selain itu, wajib menerapkan physical distancing juga menjadi syarat naik pesawat dengan kapasitas maksimal 70 persen untuk pesawat kategori jet transport narrow body dan wide body.
Sedangkan, untuk operasional bandar udara seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing dilayani.
Untuk diketahui, SE 62 Tahun 2021 ini sejalan dengan ditetapkannya Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.
Sementara SE sebelumnya Nomor 57 Tahun 2021, sudah dicabut.***