Selain itu, bisa juga menunjukkan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat-syarat naik pesawat wilayah PPKM di luar Jawa-Bali
Untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, khusus daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, syarat naik pesawat harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen (sampel maksimal 1x24 jam) sebelum keberangkatan.
Meski demikian, menurutnya ada pengecualian syarat naik pesawat pada wilayah tertentu.
“Persyaratan kesehatan tersebut dikecualikan bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” ujarnya.
Pengecualian menunjukkan kartu vaksin diperuntukkan juga bagi masyarakat yang sedang dalam kondisi kesehatan khusus.
Akan tetapi, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Lalu untuk kategori anak-anak usia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
Aturan lainnya dalam SE tersebut adalah mewajibkan penumpang pesawat udara mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, serta wajib menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.