Petugas Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor Amankan 24 Pasangan Muda yang Diduga Lakukan Praktik Prostitusi

- 12 Agustus 2021, 20:10 WIB
ilustrasi penangkapan.
ilustrasi penangkapan. /4711018 /Pixabay/

PR DEPOK - Tim pemburu pelanggar PPKM Kota Bogor yang terdiri dari gabungan antara Polri, TNI, dan Satpol PP berhasil mengamankan 24 pasangan mesum yang diduga tengah melakukan praktik prostitusi.

Razia PPKM yang dilakukan petugas gabungan tersebut berhasil menangkap 24 pasangan muda-mudi mesum di sebuah hotel di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, 24 pasangan muda mesum itu diamankan petugas gabungan pemburu pelanggar PPKM pada Rabu, 11 Agustus 2021 tengah malam WIB.

Baca Juga: Ria Ricis Merasa Hidupnya Tidak Lama Lagi Sejak Ditinggal Almarhum Sang Ayah: Ya Allah Apa Aku Mau Nyusul?

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi saat melakukan razia di lokasi tersebut.

Ada pun bukti lain yang ditemukan petugas dari telepon genggam milik para pemuda itu berupa percakapan transaksi prostitusi online melalui aplikasi instan chat.

Kemudian para pemuda yang berhasil diamankan petugas gabungan Polri, TNI, serta Satpol PP dibawa ke Balai Kota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Agustiansyah selaku Kepala Satpol PP Kota Bogor mengatakan bahwa razia tersebut dilakukan atas laporan yang telah diterima.

Baca Juga: Rizky Billar Sebut Perjuangan Hidupnya Tak Seberat Lesti Kejora: tapi Batu Terjal yang Saya Hadapi Juga Banyak

"Kami dari Tim Gabungan Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor mendalami laporan tersebut dan berdasarkan pendalaman lapangan, kami melakukan razia di hotel yang terindikasi banyak menerima tamu untuk berbuat asusila," ucapnya.

Agustiansyah menjelaskan bahwa razia tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengarahkan masyarakat agar taat pada aturan yang berlaku di masa pandemi Covid-19 saat ini.

"Kita menjaga agar dalam situasi pandemi Covid-19 ini semua bisa taat pada aturan," ujarnya.

Agustiansyah mengatakan beberapa pasangan muda yang terjaring razia tersebut terbukti melakukan praktik prostitusi online.

Baca Juga: Di Luar Komitmen Diplomatik, Kemlu Indonesia Tetap Sesalkan Insiden Pengekangan Paksa Diplomat Nigeria

"Transaksinya dengan menggunakan aplikasi pesan chat," katanya.

"Pesan chat itu ada pada masing-masing telepon seluler mereka, yang membuat janji di hotel ini," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 24 pasangan yang terjaring razia tersebut akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yakni melanggar asusila.

Agustiansyah menambahkan pihaknya akan memperdalam lagi pelanggaran yang dilakukan para pemuda mesum tersebut.

Baca Juga: Pengacara Heran Kasus dr Richard Lee Jadi Segaduh Ini: Apakah Ada 'Orang Kuat' di Belakang Kartika Putri?

"Kami perdalam lagi sejauh mana mereka melakukan pelanggarannya, nanti disidang tipiring. Untuk hotelnya juga kami kaji, kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, kami berikan sanksi berupa teguran, peringatan, hingga penutupan sementara," ujar Agus.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah