Polda Jabar Ungkap Fakta Baru Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati, Pelaku Diduga Selewengkan Bantuan Pemerintah

- 20 Desember 2021, 14:35 WIB
Ilustrasi korban predator seks Herry Wirawan.
Ilustrasi korban predator seks Herry Wirawan. /Pixabay/Anemone123

Selain itu, Jokowi juga meminta agar kasus yang dilakukan oleh predator seks Herry Wirawan ini dikawal proses hukumnya.

Baca Juga: Indonesia Hancurkan Malaysia 4-1 di Piala AFF 2020, Ketua PSSI: Terima Kasih atas Perjuangannya

Oleh karena itu, lanjutnya, Kementerian PPPA diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Presiden memerintahkan kepada kami untuk berkoordinasi lintas sektoral dan bapak Kejati sudah bertindak cepat," kata Bintang.

"Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini," ujar dia.

Karena sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa. Kemudian terkait kondisi korban, Jokowi memerintahkan agar Kementerian PPPA turut mendampingi mereka.

"Termasuk memenuhi kebutuhan para korban. Karena korban ini masih anak-anak yang menjadi tanggung jawab kita bersama," tutur Bintang.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah