PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus memberikan layanan kawin kontrak atau jasa prostitusi di Bilangan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Kasus ini terungkap bermula dari informasi beredarnya video di situs berbagi Youtube yang menawarkan adanya wisata seks halal di Puncak, Bogor.
"Video ini beredar ke internasional bahkan ada testimoninya dari para korban," katanya.
"Jadi para korban dipertemukan dengan tamu atau pengguna yang merupakan WN Arab dan ingin melakukan kawin kontrak ataupun 'booking out short time' di villa daerah Puncak atau di apartemen di kawasan Jakarta Selatan," ujar Ferdy seperti yang dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Baca Juga: Demi Genjot Kepercayaan Konsumen, Pemkot Depok Beri Sertifikat Halal Pada 97 Pelaku UMKM
Praktek prostitusi ini memang masih marak terjadi di Indonesia sampai saat ini kepolisian masih terus memburu kelompok pelakunya.
Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima tersangka. Biasanya, para wanita ditawarkan kepada WNA Timur Tengah.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono menyebut kelima orang yang berhasil diringkus diantaranya berinisial NN, OK, HS, DOR, dan AB. Menurutnya, pelaku diamankan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Para wanita tersebut ditawarkan tidak secara langsung, tetapi harus melalui cara booking out terlebih dahulu.