Ridwan Kamil Angkat Bicara Usai Polisi Bongkar Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Bogor

- 15 Februari 2020, 10:31 WIB
RIDWAN Kamil menanggapi pembongkaran praktek prostitusi berkedok kawin kontrak di Bogor.*
RIDWAN Kamil menanggapi pembongkaran praktek prostitusi berkedok kawin kontrak di Bogor.* /Foto Istimewa PR

 Baca Juga: Ada Pasien Virus Corona di Apartemen Taman Anggrek, Ternyata Keliru

KONFERENSI pers Bareskrim Polri terkait pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus praktek wisata seks halal di Puncak, Bogor, Jawa Barat.*
KONFERENSI pers Bareskrim Polri terkait pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus praktek wisata seks halal di Puncak, Bogor, Jawa Barat.*

“Para wanita ditawarkan dengan cara booking out (BO), kawin kontrak dan short time di daerah Jawa Barat,” ujar Argo di Mabes Polri

Beberapa orang dari kelompok tersebut merupakan seorang muncikari dan ada yang berperan sebagai PSK, hal tersebut juga disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.

Kemudian, lanjut Ferdy, NN dan Oka sebagai muncikari, kemudian HS berperan mencari turis Timur Tengah (WNA) yang ingin melakukan kawin kontrak. Adapun DOR sebagai penyedia transportasi, sedangkan AB merupakan WNA yang ditangkap.

"Tersangka NN dan OK ini mucikari atau penyedia perempuan‎. Tersangka HS penyedia konsumen, yakni para WN Arab. Korban dibawa oleh NN dan OK, lalu menggunakan mobil yang dikendarai oleh DO, korban diantar ke HS yang menunggu di villa," tuturnya.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Depok Hari ini, Senin 15 Februari 2020 

Dari kelima tersangka tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa enam telepon seluler, uang tunai Rp 900 ribu, print out pemesanan villa, dan apartemen, invoice, paspor, serta dua boarding pass.

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi isu Internasional karena melibatkan Warga Negara Asing (WNA) dari Timur Tengah.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x