Ridwan Kamil Angkat Bicara Usai Polisi Bongkar Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Bogor

- 15 Februari 2020, 10:31 WIB
RIDWAN Kamil menanggapi pembongkaran praktek prostitusi berkedok kawin kontrak di Bogor.*
RIDWAN Kamil menanggapi pembongkaran praktek prostitusi berkedok kawin kontrak di Bogor.* /Foto Istimewa PR

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus memberikan layanan kawin kontrak atau jasa prostitusi di Bilangan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Kasus ini terungkap bermula dari informasi beredarnya video di situs berbagi Youtube ‎yang menawarkan adanya wisata seks halal di Puncak, Bogor.

"Video ini beredar ke internasional bahkan ada testimoninya dari para korban‎," katanya.

"‎Jadi para korban dipertemukan dengan tamu atau pengguna yang merupakan WN Arab dan ingin melakukan kawin kontrak ataupun 'booking out short time' di villa daerah Puncak atau di apartemen di kawasan Jakarta Selatan," ujar Ferdy seperti yang dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Demi Genjot Kepercayaan Konsumen, Pemkot Depok Beri Sertifikat Halal Pada 97 Pelaku UMKM 

Praktek prostitusi ini memang masih marak terjadi di Indonesia sampai saat ini kepolisian masih terus memburu kelompok pelakunya.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima tersangka. Biasanya, para wanita ditawarkan kepada WNA Timur Tengah.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono menyebut kelima orang yang berhasil diringkus diantaranya berinisial NN, OK, HS, DOR, dan AB. Menurutnya, pelaku diamankan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Para wanita tersebut ditawarkan tidak secara langsung, tetapi harus melalui cara booking out terlebih dahulu.

 Baca Juga: Ada Pasien Virus Corona di Apartemen Taman Anggrek, Ternyata Keliru

KONFERENSI pers Bareskrim Polri terkait pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus praktek wisata seks halal di Puncak, Bogor, Jawa Barat.*
KONFERENSI pers Bareskrim Polri terkait pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus praktek wisata seks halal di Puncak, Bogor, Jawa Barat.*

“Para wanita ditawarkan dengan cara booking out (BO), kawin kontrak dan short time di daerah Jawa Barat,” ujar Argo di Mabes Polri

Beberapa orang dari kelompok tersebut merupakan seorang muncikari dan ada yang berperan sebagai PSK, hal tersebut juga disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.

Kemudian, lanjut Ferdy, NN dan Oka sebagai muncikari, kemudian HS berperan mencari turis Timur Tengah (WNA) yang ingin melakukan kawin kontrak. Adapun DOR sebagai penyedia transportasi, sedangkan AB merupakan WNA yang ditangkap.

"Tersangka NN dan OK ini mucikari atau penyedia perempuan‎. Tersangka HS penyedia konsumen, yakni para WN Arab. Korban dibawa oleh NN dan OK, lalu menggunakan mobil yang dikendarai oleh DO, korban diantar ke HS yang menunggu di villa," tuturnya.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Depok Hari ini, Senin 15 Februari 2020 

Dari kelima tersangka tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa enam telepon seluler, uang tunai Rp 900 ribu, print out pemesanan villa, dan apartemen, invoice, paspor, serta dua boarding pass.

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi isu Internasional karena melibatkan Warga Negara Asing (WNA) dari Timur Tengah.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga menanggapi atas kasus yang terjadi di wilayahnya, Bogor. Bahkan pihak kepolisian akan terus melakukan kegiatan masif selama 3 bulan terakhir ini untuk memberantas prostitusi yang berkedok modus kawin kontrak ini.

Baca Juga: Viral Video Ribuan Gagak Terbang di Langit Wuhan Buat Masyarakat Panik 

"Kita dukung upaya Polri dalam pemberantasan ini dan kita jadikan Kab. Bogor dan Jawa Barat jauh dari isu-isu kemaksiatan. Agar Jabar Juara Lahir Batin," tulis Ridwan Kamil.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x