Bahwa KPK memliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Namun, saat ini KPK belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkaitl kasus Rahmat Effendi dengan OTT dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Pihaknya lanjut Nurul Ghufron, akan segera menyampaikan atau menginformasikan detail kasusnya lebih lanjut.
Nuru; Ghufron pun meminta masyarakat serta awak media untuk bersabar, sebab pihaknya (KPK) sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Mohon bersabar sampai pada saatnya nanti kami akan sampaikan setelah pemeriksaan selesai," ujar Nurul Ghufron, dihadapan para awak media, Rabu 5 Januari 2022. ***