Bima Arya Ditetapkan ODP setelah Pulang dari Luar Negeri

- 15 Maret 2020, 18:25 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya (tengah)  didampingi Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser (kedua dari kiri) memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi penanggulangan tawuran antarpelajar di Plasa Balaikota Bogor, Senin, 27 Januari 2020. Polresta Bogor Kota menyebut telah mengamankan 20 tersangka utama dalam aksi tawuran dua pekan terakhir.*
Wali Kota Bogor Bima Arya (tengah) didampingi Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser (kedua dari kiri) memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi penanggulangan tawuran antarpelajar di Plasa Balaikota Bogor, Senin, 27 Januari 2020. Polresta Bogor Kota menyebut telah mengamankan 20 tersangka utama dalam aksi tawuran dua pekan terakhir.* /WINDIYATI RETNO SUMARDIYANI/"PR"/

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP).

Ia ditetapkan sebagai ODP bersama rombongan setelah kembali dari kunjungan kerja ke Turki dan Azerbaijan.

Hal itu ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor sebagai langkah mencegah potensi penyebaran virus corona COVID-19.

"Pak Wali Kota setelah kembali dari luar negeri akan dilakukan pemantauan sebagai ODP. Teknis pemantauannya akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, di Kota Bogor pada Minggu, 15 Maret 2020.

Baca Juga: Anies Baswedan Imbau Pernikahan di Jakarta Sediakan Hand Sanitizer dan Ruang Isolasi Khusus 

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Bogor, Oki Kurniawan, mengatakan, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan rombongan, setelah kembali ke Indonesia akan dilakukan pemantauan dengan status ODP.

"Selama pemantauan, kita minta Pak Bima dan rombongan yang berkunjung ke luar negeri, untuk berada di rumah dulu selama 14 hari," katanya.

Menurut Oki Kuniawan, aktivitas Bima Arya dalam menjalankan tugas-tugasnya memimpin pemerintahan di Kota Bogor bisa dilakukan dari rumah.

"Pak Bima tetap bekerja, tidak cuti. Namun, pekerjaannya sebagai wali kota, untuk sementara selama 14 hari dilakukan dari rumah," katanya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x