PR DEPOK - Pemuda berinisial TAW (21) menjadi tersangka pembunuh seorang remaja berinisial AY (18) yang ditemukan tewas dengan keadaan mulut dilakban dan tangan terikat di kamar mandi rumah daerah Jatiwaringin, Pondok Gede Kota Bekasi.
Diketahui keduanya merupakan teman satu sekolah. Menurut penjelasan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Alasan tersangka melakukan pembunuhan tersebut karena dirinya mengaku sakit hati, sebab korban tidak mengajaknya untuk melamar pekerjaan.
"Ada perasaan sakit hati terhadap korban yang merupakan teman SMK-nya, namun dalam mencari pekerjaan tidak mengajak tersangka. Korban ini posisinya sudah mendapat pekerjaan dan ini yang membuat tersangka sakit hati," kata Zulpan, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Tersangka melakukan pembunuhan di rumah temannya yang saat ini posisinya menjadi saksi. Sang saksi diperintah oleh tersangka untuk menghubungi korban agar mau datang.
Setelah korban tiba, tersangka meminta korban untuk membeli sebuah tali dan lakban. Tanpa ada rasa curiga korban dengan begitu saja mau mengikut perintah tersangka.
Baca Juga: AS Pertimbangkan untuk Terapkan Sanksi pada Vladimir Putin secara Pribadi: Lihat Saja Nanti
Seusai korban mendapatkan tali dan lakban tersebut, tersangka langsung melakukan aksinya. TAW tanpa rasa bersalah mengikat tangan dan mulut AY hingga akhirnya AY tak sadarkan diri setelah tidak dapat bernafas.