PR DEPOK - FS, pria berumur 46 tahun telah melakukan aksi bejat terhadap bocah laki-laki di bawah umur yang juga merupakan penderita autisme.
Menurut keterangan dari polisi, FS melakukan pencabulan tersebut di rumah pribadinya. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengungkapkan awal mula FS di tangkap.
Polisi mendapatkan sebuah laporan dari salah seorang warganet melalui platform Twitter, dimana berita pencabulan tersebut memang tengah viral dan menjadi bahan perbincangan publik.
Setelah mempelajari kasus tersebut, polisi segera langsung mengamankan tersangka di kediamannya yang merupakan lokasi kejadian perkara.
"FS kita amankan di kediamannya yang menjadi tempat lokasi kejadian perkara," ujar Kombes Hengki, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Menurut polisi, tersangka yang telah ditangkap ini sesuai dengan ciri-ciri yang diberitakan di media sosial, pihaknya juga merasa sangat terbantu dengan adanya informasi yang dibagikan.
"Tersangka cocok dengan informasi, adanya informasi dari media sosial sangat membantu dalam penegakan hukum," jelasnya.