Pria di Bekasi Ditangkap Polisi Usai Cabuli Bocah Laki-laki Penderita Autisme

- 18 Januari 2022, 09:44 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual - Polisi menangkap seorang pria di Bekasi yang telah melakukan pencabulan pada seorang bocah laki-laki penderita autisme.
Ilustrasi kekerasan seksual - Polisi menangkap seorang pria di Bekasi yang telah melakukan pencabulan pada seorang bocah laki-laki penderita autisme. /freepik/bedneyimages/

FS sebagi pelaku, melakukan pencabulan dengan cara mengajak korban untuk bermain di rumahnya.

Naas, bukannya dijaga dan diajak main, korban malah menjadi serangan nafsu bejat FS.

Selain itu pelaku juga melakukan ancaman terhadap korban jika dia menceritakan perilaku FS kepada orang lain.

Baca Juga: Ratu Elizabeth Disebut Kesal dengan Tindakan Pangeran Harry, Pakar Kerajaan: Dia Tidak Suka Diancam

Sebagai penutup mulut tersangka memberikan uang sebesar Rp 15.000 kepada korban.

"Setelah kejadian tersebut, tersangka memberikan uang Rp15.000 serta mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun," tutur Hengki.

Atas perbuatan bejatnya, FS kemudian diringkus polisi dan dikenakan pasal 81 undang-undang Nomor 17/2016 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Pilih Arsenal Ketimbang Chelsea dan Tottenham, Bukayo Saka Ungkap Alasannya

Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Dengan demikian tidak hanya anak-anak wanita saja yang dapat menjadi korban pelecehan.

Tetapi anak laki-laki pun turut menjadi target nafsu para predator seks.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah