PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi yang kini berstatus tersangka.
Adapun sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya mulai dari ajudan, camat hingga lurah.
Terdapat delapan orang saksi yang diperiksa oleh KPK yakni Bagus Kuncoro Jati alias Dimas selaku ajudan Wali Kota Bekasi, Camat Bekasi Barat Maka Nachrowi, Lurah Margahayu Siti Sopiah, dan Lurah Jatirangga Ahmad Apandi.
Sejumlah karyawan juga ikut dipanggil oleh KPK di antaranya seorang karyawan swasta bernama Tiwi, Miftah, perwakilan almarhum Gamil, pengawas proyek PT MAM Energindo, Djoko Juliantono, dan Kepala Cabang PT MAM Energindo, Riko.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan saksi tersebut guna mengusut tindak pidana suap pengadaan barang, jasa dan lelang jabatan dilingkungan pemkot Bekasi.
"Hari ini, pemeriksaan delapan saksi tindak pidana korupsi suap pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk tersangka RE," ungkapnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Rabu, 19 Januari 2022.
Para saksi tersebut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.