Terkuak dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap ini, KPK mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.
Sebagai tersangka penerima suap, Rahmat Effendi dikenakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***