Setelah DKI Jakarta, Kemenkes Setujui Penetapan PSBB di Wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi

- 12 April 2020, 09:41 WIB
JURU Bicara Pemerintah untuk COVID-19, Achmad Yurianto.*
JURU Bicara Pemerintah untuk COVID-19, Achmad Yurianto.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Jawa Barat menjadi salah satu provinsi di Indonesia dengan jumlah kasus positif Virus Corona terbanyak.

Tanah parahyangan sendiri merupakan provinsi dengan kasus positif virus corona tertinggi kedua, setelah DKI Jakarta.

Untuk itu, Gubernur Jawa Barat sebelumnya telah mengajukan permohonan kebijakan PSBB di wilayahnya.

Baca Juga: Bersiap Terapkan PSBB, Depok Susun Sejumlah Protokol untuk Menekan Penyebaran Virus Corona

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah memutuskan menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemprov Jawa Barat.

Permohonan PSBB itu meliputi lima wilayah yakni Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Kelima wilayah itu diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta yang namanya menjadi Klaster Jabodetabek.

Baca Juga: Banyak Napi Bebas Jalur Virus Corona Kembali Berulah, Ditjenpas Ancam Cabut Asimilasi

"Sudah setuju," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto di Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berpendapat bahwa wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta dikarenakan sebaran virus corona secara nasional 70 persennya ada di wilayah Jabodetabek.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah