Jelang PSBB di Bandung, Ini Sanksi Bagi Mall yang Masih Beroperasi

- 17 April 2020, 20:00 WIB
KEPALA Disdagin Kota Bandung saat melakukan penertiban di Metro Indah Mall (MIM), Kamis 16 April 2020.*
KEPALA Disdagin Kota Bandung saat melakukan penertiban di Metro Indah Mall (MIM), Kamis 16 April 2020.* /Humas Kota Bandung/

Menurutnya, pengelola pusat perbelanjaan itu masih belum paham tentang adanya pembatasan operasional.

Baca Juga: Soal Sanksi, Kapolres: PSBB Bukan Ajang Penegakan Hukum tapi Soal Kesadaran Warga Depok

"Intinya kami tidak memberikan ruang diskusi untuk mendengarkan keluh kesah, apalagi kita sebentar lagi mau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Kota Bandung," katanya.

Tak tanggung-tanggung, Pemkot Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) akan mencabut izin usaha pusat perbelanjaan yang masih buka.

"Yang boleh beroperasi selama masa pandemi virus corona hanya toko swalayan dan toko obat-obatan. Selain itu, restoran siap saji boleh beroperasi namun hanya untuk dibawa pulang," tegas Elly.

Baca Juga: Kominfo Jamin Aplikasi PeduliLindungi Aman Digunakan untuk Mendeteksi Penyebaran Virus Cor

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi memastikan untuk tidak segan-segan menindak semua jenis usaha baik pusat perbelanjaan ataupun jasa kepariwisataan yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Bandung.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Humas Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah