Jelang PSBB di Bandung, Ini Sanksi Bagi Mall yang Masih Beroperasi

- 17 April 2020, 20:00 WIB
KEPALA Disdagin Kota Bandung saat melakukan penertiban di Metro Indah Mall (MIM), Kamis 16 April 2020.*
KEPALA Disdagin Kota Bandung saat melakukan penertiban di Metro Indah Mall (MIM), Kamis 16 April 2020.* /Humas Kota Bandung/

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan surat pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya, sudah dikirim ke Kementerian Kesehatan pada Kamis, 16 April 2020 lalu.

Wilayah yang mengajukan PSBB itu meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, jika PSBB disetujui akhir pekan depan. Maka penerapan PSBB direncanakan pada Rabu, 22 April 2020 mendatang.

Baca Juga: Napi Asimilasi di Depok Masih Berulah, Kapolres: Anda dalam Pengawasan

Adapun, pola dan strategi PSBB Bandung Raya akan disesuaikan dengan pembatasan sosial di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

Sama halnya dengan kota lain sejumlah mall harus ditutup sementara, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Bandung terkait Penanganan COVID-19, terlebih Kota Bandung akan menerapkan PSBB.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi humas Jabar, salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bandung ditemukan masih mengoperasikan aktivitasnya, khususnya sejumlah pertokoan di Metro Indah Mall (MIM) Bandung.

Baca Juga: Jelang PSBB, Cimahi Petakan Persebaran Virus Corona dengan Gelar Rapid dan Swab Test

"Kita sudah ada imbauan dari surat edaran Wali kota Bandung terkait pencegahan COVID-19, untuk instruksikan mal-mal di Kota Bandung harus sudah ditutup. Tapi MIM ini masih saja beroperasi," ungkap Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah.

Lebih lanjut Elly menuturkan, saat mendatangi MIM bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ditemukan sejumlah pertokoan pakaian dan pertokoan lainnya yang masih tetap beroperasi.

Menurutnya, pengelola pusat perbelanjaan itu masih belum paham tentang adanya pembatasan operasional.

Baca Juga: Soal Sanksi, Kapolres: PSBB Bukan Ajang Penegakan Hukum tapi Soal Kesadaran Warga Depok

"Intinya kami tidak memberikan ruang diskusi untuk mendengarkan keluh kesah, apalagi kita sebentar lagi mau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Kota Bandung," katanya.

Tak tanggung-tanggung, Pemkot Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) akan mencabut izin usaha pusat perbelanjaan yang masih buka.

"Yang boleh beroperasi selama masa pandemi virus corona hanya toko swalayan dan toko obat-obatan. Selain itu, restoran siap saji boleh beroperasi namun hanya untuk dibawa pulang," tegas Elly.

Baca Juga: Kominfo Jamin Aplikasi PeduliLindungi Aman Digunakan untuk Mendeteksi Penyebaran Virus Cor

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi memastikan untuk tidak segan-segan menindak semua jenis usaha baik pusat perbelanjaan ataupun jasa kepariwisataan yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Bandung.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Humas Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah