Jelang PSBB Bandung Raya, Simak Kegiatan yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan

- 17 April 2020, 20:25 WIB
PENGENDARA sepeda motor menggunakan pelengkap masker saat melintas di Jalan Laswi, Kota Bandung, Selasa, 3 Maret 2020. Penggunaan masker merupakan salah satu upaya warga dalam mencegah penularan Virus Corona (Covid-19) khususnya di ruang publik atau area terbuka.*
PENGENDARA sepeda motor menggunakan pelengkap masker saat melintas di Jalan Laswi, Kota Bandung, Selasa, 3 Maret 2020. Penggunaan masker merupakan salah satu upaya warga dalam mencegah penularan Virus Corona (Covid-19) khususnya di ruang publik atau area terbuka.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR/

PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya mencakup wilayah Kota dan Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang akan segera diterapkan.

Kebijakan tersebut diambil dari keputusan masing-masing kepala daerah yang telah sepakat untuk memberlakukan PSBB di Bandung Raya demi mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19.

Saat ini, menurut keterangan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, berkas usulan pemberlakuan PSBB di Bandung Raya telah rampung, masyarakat tinggal menunggu persetujuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: Cek Fakta: Ramuan Asal Palestina Disebut Ampuh Sembuhkan Pasien Corona, Simak Faktanya

Berikut aktivitas yang masih boleh dilakukan oleh masyarakat di tengah kebijakan PSBB Bandung Raya.

1. Kegiatan di sektor kesehatan,
2. Kegiatan di sektor pemenuhan pangan, makanan dan minuman;
3. Kegiatan di sektor pengadaan energi, seperti pengadaan air, listrik, gas, dan pompa bensin;
4. Kegiatan di sektor penyediaan layanan perbankan dan keuangan, bukan hanya bank dan ATM, tetapi termasuk pasar modal;
6. Kegiatan distribusi barang logistik;
7. Kegiatan di layanan kebutuhan harian masyarakat seperti retail, warung, dan toko kelontong.
8. Sektor industri strategis di Kota Bandung;
9. Kegiatan pelayanan antar-jemput barang, baik secara formal maupun non-formal;

Berikut aktivitas yang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat di tengah kebijakan PSBB Bandung Raya.

Baca Juga: Soal Sanksi, Kapolres: PSBB Bukan Ajang Penegakan Hukum tapi Soal Kesadaran Warga Depok

1. Kegiatan belajar mengajar siswa dan mahasiswa di gedung sekolah dan universitas;
2. Kegiatan ibadah di rumah ibadah seperti masjid, dan greja;
3. Beraktivitas di fasilitas, saat PSBB diberlakukan, seluruh fasilitas umum resmi ditutup;
4. Membuka dan melakukan kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal, tempat hiburan dan wisata milik pemerintah maupun milik swasta, taman kota, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olahraga dan museum.
5. Kegiatan sosial budaya;
6. Resepsi pernikahan dan pesta khitanan;
7. Berkerumun di luar ruangan lebih dari lima orang;
8. Kapasitas penumpang di berbagai transportasi umum maupun pribadi dibatasi maksimal 50 persen;
9. Makan di restoran maupun tempat makan lain pada umumnya, kebijakan PSBB memaksa konsumen membawa makanan yang telah di beli ke rumah masing-masing, tidak ada dine-in.***

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x