- Hasilnya nanti dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
Baca Juga: 11 Atlet NPCI Kabupaten Bogor Masuk Pelatnas Asean Para Games 2022
- Dinas sosial lalu memverifikasi dan memvalidasi data sesuai berita acara dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
- Kemudian, operator desa/kecamatan menginput data tersebut di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Dinas sosial sekali lagi memproses, memverifikasi, dan memvalidasi data, lalu dilaporkan kepada bupati/wali kota.
- Setelah itu, data akan dilaporkan bupati/wali kota kepada gubernur, dan diteruskan kepada menteri.
- Data yang sudah lengkap akan diproses Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
- Selanjutnya, data akan diusulkan pemda sebagai keluarga penerima manfaat (KPM). Bisa juga masyarakat mengusulkan diri melalui Aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Tinjau Lokasi IKN di Penajam Paser Utara, Puan Maharani Beri Beberapa Catatan untuk Pemerintah