Pembagian TV Digital atau STB Gratis Kominfo 2022 di Jabar April 2022? Cek Jadwal, Cara Daftar dan Syaratnya

- 17 Februari 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi TV digital.
Ilustrasi TV digital. /Pixabay.com/Andres Rodriguez

- Hasilnya nanti dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

Baca Juga: 11 Atlet NPCI Kabupaten Bogor Masuk Pelatnas Asean Para Games 2022

- Dinas sosial lalu memverifikasi dan memvalidasi data sesuai berita acara dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

- Kemudian, operator desa/kecamatan menginput data tersebut di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

- Dinas sosial sekali lagi memproses, memverifikasi, dan memvalidasi data, lalu dilaporkan kepada bupati/wali kota.

Baca Juga: Haris Azhar Sebut Polisi Lebih Membela Rezim daripada Tegakkan Hukum, Ruhut: Urusan dengan LBP Sudah Selesai?

- Setelah itu, data akan dilaporkan bupati/wali kota kepada gubernur, dan diteruskan kepada menteri.

- Data yang sudah lengkap akan diproses Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

- Selanjutnya, data akan diusulkan pemda sebagai keluarga penerima manfaat (KPM). Bisa juga masyarakat mengusulkan diri melalui Aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Tinjau Lokasi IKN di Penajam Paser Utara, Puan Maharani Beri Beberapa Catatan untuk Pemerintah

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah