Sebelumnya, Nurhayati yang merupakan mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Polrea Cirebon, setelah melaporkan dugaan korupsi dana desa.
Baca Juga: Atta Halilintar Unggah Potret Baby A, Komentar Thariq Halilintar Tuai Sorotan hingga Fuji Ternotis
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan, penetapan tersangka Nurhayati dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas perkara untuk kasus korupsi dana desa.
Menurut Fahri, sebelumnya berkas dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu, Suoriyadi ditolak jaksa penuntut umum karena belum lengkap.
Penyidik dari Polres Cirebon Kot, kemudian melakukan pendalaman kembali kasus tersebut dan kemudian mengarah kepada Nurhayati, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi bukti.
Baca Juga: Tegas Ingin Perdamaian, Ukraina Tak Mau Menyerahkan Wilayah kepada Rusia
"Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriyadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka)," kata Fahri sebagaimana dikutip dari Antara.
Meski begitu, Fahri mengaku pihaknya belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi Nurhayati.