Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Korupsi, Mantan Jubir KPK: Pelapor Seharusnya Dilindungi

- 22 Februari 2022, 14:33 WIB
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah soroti penetapan Nurhayati sebagai tersangka usai melaporkan dugaan kasus korupsi.
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah soroti penetapan Nurhayati sebagai tersangka usai melaporkan dugaan kasus korupsi. /

PR DEPOK - Penetapan tersangka terhadap Nurhayati yang melaporkan dugaan korupsi dana desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, sangat disayangkan banyak kalangan.

Mantan Jubir (Juru Bicara) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, ikut buka suara.

Menurutnya, pelapor kasus korupsi, seperti Nurhayati, seharusnya dilindungi bukan dijadikan tersangka.

Baca Juga: Muncul Desakan Jokowi Pecat Mendag, Syahrial Nasution Sebut Lutfi Harus Tahu Diri: Jangan Jadi Beban Negara

"Pelapor, apalagi kasus korupsi seharusnya dilindungi," kata Febri dalam cuitannya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Twitter @febridiansyah pada Selasa, 22 Februari 2022.

Febri juga menyinggung soal diskusi panjang lebar tentang apak seseorang bisa dijerat karena dua hal bertentangan.

“Kita bisa diskusikan panjang lebar ttg apakah seseorang bs dijerat karena perbuatan bersama2 atau ia ga punya niat yg sama dg pelaku,” katanya.

Baca Juga: Bansos PKH untuk 7 Golongan Cair Februari 2022, Cek Daftar Nama Penerima Pakai KTP dan KK di Aplikasi Kemensos

Hanya saja, kata Febri, ada poin utama yang harusnya dipahami bersama, yakni penghargaan dan perlindungan bagi pelapor.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA Twitter @febridiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x