PR DEPOK - Penetapan tersangka terhadap Nurhayati yang melaporkan dugaan korupsi dana desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, sangat disayangkan banyak kalangan.
Mantan Jubir (Juru Bicara) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, ikut buka suara.
Menurutnya, pelapor kasus korupsi, seperti Nurhayati, seharusnya dilindungi bukan dijadikan tersangka.
"Pelapor, apalagi kasus korupsi seharusnya dilindungi," kata Febri dalam cuitannya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Twitter @febridiansyah pada Selasa, 22 Februari 2022.
Febri juga menyinggung soal diskusi panjang lebar tentang apak seseorang bisa dijerat karena dua hal bertentangan.
“Kita bisa diskusikan panjang lebar ttg apakah seseorang bs dijerat karena perbuatan bersama2 atau ia ga punya niat yg sama dg pelaku,” katanya.
Hanya saja, kata Febri, ada poin utama yang harusnya dipahami bersama, yakni penghargaan dan perlindungan bagi pelapor.