Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Korupsi, Mantan Jubir KPK: Pelapor Seharusnya Dilindungi

- 22 Februari 2022, 14:33 WIB
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah soroti penetapan Nurhayati sebagai tersangka usai melaporkan dugaan kasus korupsi.
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah soroti penetapan Nurhayati sebagai tersangka usai melaporkan dugaan kasus korupsi. /

Sementara, KPK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait soal penetapan mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Nurhayati sebagai tersangka.

Baca Juga: Cara dan Syarat Daftar BLT Anak Sekolah 2022 Online Modal KTP dan KK agar Siswa SD, SMP, SMA Dapat Bansos

"Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut, termasuk soal penetapan tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Nawawi belum dapat berkomentar banyak mengenai penetapan Nurhayati sebagai tersangka tersebut.

Menurut Nawawi, KPK berwenang mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dalam Pasal 8 huruf (a) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan kewenangan KPK untuk mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Nawawi.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA Twitter @febridiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x