Jadi Pertanyaan Soal Salat Idulfitri dan Takbir di Tengah Covid-19, MUI Jabar Beri Penjelasan

- 15 Mei 2020, 10:30 WIB
KETUA MUI Provinsi Jawa Barat, Rahmat Syafei pada kesempatan konfrensi pers soal pelaksanaan salat idulfitri dan takbir.*
KETUA MUI Provinsi Jawa Barat, Rahmat Syafei pada kesempatan konfrensi pers soal pelaksanaan salat idulfitri dan takbir.* /Humas Pemprov Jabar/

Sedangkan, yang termasuk kawasan zona merah Covid-19, umat muslim dapat melaksanakan salat idulfitri di rumah masing-masing, baik dilakukan berjemaah maupun munfarid.

Adapun syarat pelaksanaan salat idulfitri secara berjemaah, kata Rahmat. Minimal dilakukan oleh empat orang.

Rahmat menambahkan, jika jumlah orang kurang dari empat, maka alangkah lebih baik salat idulfitri dilaksanakan secara munfarid.

"Kalau munfarid di rumah tidak harus ada khotbah, tidak harus dikeraskan bacaan salatnya," ucapnya.

Baca Juga: Resmikan Dua Alat Tes Covid-19 Unpad-ITB, Ridwan Kamil: Rapid Test 2.0 Miliki Akurasi Lebih Tinggi 

Ia menyebutkan bahwa salat idulfitri tidak dilarang, hanya saja ada beberapa syarat untuk wilayah tertentu.

"Mudah-mudahan kondisi Covid-19 menurun. Terkendali atau tidaknya tetap diserahkan kepada para ahli," ujarnya.

Sementara itu, mengenai takbir, Rahmat menjelaskan bahwa pada saat pandemi corona sedang merebak, takbir dapat dikumandangkan pengurus masjid. Untuk masyarakat sendiri, dapat mengumandangkan takbir di rumah masing-masing.

"Kami dari MUI berharap pemerintah segera melakukan kajian dan mengumumkan wilayah mana saja yang terkendali sehingga masyarakat tenang dan tidak kebingungan untuk mengetahui boleh atau tidaknya melaksanakan salat idulfitri di lapang, masjid, ataupun musala," ucapnya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x