Ade menuturkan SOP AKB Ketenagakerjaan akan segera dikirimkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar dan Dinas Kesehatan Jabar untuk nantinya menjadi bagian dari protokol AKB yang berlaku di seluruh Jawa Barat.
Agar berjalan sesuai rencana, Disnakertrans akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, standar keselamatan, dan kesehatan kerja atau lebih dikenal dengan K3.
“Kami berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kabupaten kota, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Ombudsman RI, bahkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pengawasan terhadap perusahaan dan pekerja atas kepatuhan jalankan protokol saat memasuki AKB,” tutur Ade.***