Disnakertrans Jabar Akan Awasi Norma Ketenagakerjaan di Tempat Kerja Sambut AKB

- 8 Juni 2020, 12:23 WIB
ILUSTRASI tatanan adaptasi kebiasaan baru di lingkungan kerja.*
ILUSTRASI tatanan adaptasi kebiasaan baru di lingkungan kerja.* /Foto Istimewa/

PR BEKASI – Sebelum memasuki masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau tatanan normal baru secara menyeluruh di Jawa Barat, pemerintah daerah tengah merancang protokol kesehatan yang akan diterapkan di seluruh lingkungan kerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi mengatakan protokol kesehatan itu harus disusun secara matang untuk mencegah para pekerja terhindar dari risiko penularan virus corona di lingkungan kerja.

Sementara itu, Disnakertrans telah menerbitkan tiga surat edaran selama masa PSBB tingkat provinsi diberlakukan.

Surat tersebut antara lain bernomor 443/1347 tentang Protokol Pencegahan Covid-19 dalam Pelayanan Ketenagakerjaan, nomor 560/1471 tentang Pemantauan Dampak Covid-19 terhadap Keberlangsungan Hidup Pekerja/Buruh dan Perusahaan/Industri di Jawa Barat, serta nomor 443/2100 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pascahari Libur Keagamaan.

Baca Juga: Hari Ini Sudah Boleh Angkut Penumpang, Berikut 5 Hal yang Harus Dipatuhi Pengemudi Ojek Online 

“Kebijakan yang sudah diberlakukan akan menjadi acuan untuk menyusun SOP perusaaan, industri atau perkantoran saat AKB di Jabar berjalan. Termasuk surat edaran Gubernur Jabar tentang pelaksanaan physical distancing di lingkungan perusahaan,” tutur Ade sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Humas Jabar.

Dalam tiga surat tersebut, pimpinan perusahaan beserta unit kerjanya diwajibkan untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan kerja seperti menerapkan protokol kesehatan saat masuk dan keluar lingkungan kerja hingga menunda agenda kegiatan yang melibatkan banyak orang.

“Perlu sinergi dan kolaborasi untuk menjalankan protokol kesehatan dan protokol pencegahan dalam pelayanan ketenagakerjaan terutama dalam penetapan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah,” tutur Ade.

Baca Juga: Kampanye Akbar Pilkada 2020 Digelar Secara Online, KPU: Maksimal 9 Jam 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Humas Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x